LAMPUNG1.COM, Metro – Polres Kota Metro berhasil menciduk 2 orang residivis sekaligus bandar narkoba, dimana keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat penangkapan.
Dalam press release yang digelar di RSUD Ahmad Yani, Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta yang didampingi Wakapolres Kompol Dery Agung Wijaya menjelaskan, kedua pelaku yang berjenis kelamin laki-laki tersebut merupakan residivis tindak pidana Narkotika.
Pelaku atas nama Darmawan Budi Prasetyo alias Wawan Dogol (42), warga Rt/Rw 32/11, Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, dan Hasan Winu Tama (32), warga Desa Adirejo 30 A, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Kronologis bermula pada hari Jumat (6/1) sekira pukul 15.30 Wib, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap keduanya. Namun pada saat akan diamakankan, kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas.
“Keduanya melakukan perlawanan dengan cara memukul dan merebut senjata api milik Petugas. Dengan sigap Petugas melakukan tindakan tegas secara terarah dan terukur, maka dilepaskan tembakan ke arah kaki kedua pelaku untuk dilumpuhkan”, jelasnya, Selasa (10/1).
Mengenai barang bukti terdiri dari 1 buah plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram. 1 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram. 1 buah kotak rokok warna coklat, di dalamnya terdapat 1 pack plastik klip bening ukuran kecil.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan, dan kedua pelaku masih dalam perawatan rumah sakit”, tutupnya.
Keduanya dikenai Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Eko Arif/Yas)