LAMPUNG1.COM, Lampung Timur – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah BMT
Amanah Sentosa Abadi (ASA), Kecamatan Pasir sakti, masih di tangani oleh Polres Lampung Timur.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP Harseno usai berdialog dengan nasabah BMT ASA besama Bupati Lamtim Chusnunia, dengan perwakilan nasabah BMT ASA yang menjadi korban di gedung kantor eks Perpustakaan dan Arsip Daerah, kamis (5/1).
Bupati Lamtim Chusnunia mengatakan Penanganan pidana atas laporan nasabah korban BMT ASA tetap berjalan. Sedangkan untuk penanganan perdata, Pemkab Lamtim akan mbantu menentukan langkah-langkah penyelesaian secara perdata.
Dan kesimpulan terakhir terkait dengan pengawasan seluruh BMT dilakukan segera dan maksimal, sehingga tidak terulang kembali di Lamtim. “Saya perintahkan segera lakukan pengawasan terhadap BMT yang ada di Lamtim agar tidak terulang kembali,” kata Chusnunia.
Lebih lanjut, ketiga kesimpulan tersebut merupakan hasil pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa korban BMT ASA dan Kapolres Lamtim AKBP Harseno.
Terpisah Kapolres Lamtim AKBP Harseno menjelaskan, permasalahan BMT ASA sudah ditangani Polres Pasir Sakti dan dilakukan terhadap salah seorang tersangka.
Dalam proses penanganan, ada masalah teknis yang belum bisa terpenuhi dan tersangka di lepaskan demi hukum. “Proses sudah berjalan, tersangka diamankan selama 60 hari, karena masa penahanan habis harus dibebaskan demi hukum,” terang AKBP Harseno.
Ditambahkannya, penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menyamakan cara pandang penanganan kasus.
“Kordinasi dengan jaksa agar kasus bisa terpenuhi dan berkasa bisa diterima kejaksaan, penanganan kasus tetap berjalan, Polisi menangani kasus ini secara optimal,” terang AKBP Harseno. (Riz)