LAMPUNG1.COM, Lampung Selatan – Mantan Kepala Desa Agom Kecamatan Kalianda yakni Muchsin Syukur ditangkap satuan tugas saber pungli Lampung Selatan.
Operasi tangkap tangan (ott) berlangsung di salah satu rumah makan Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Kamis (19/01/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Muchsin Syukur diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap Widodo (41), warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo. Widodo yang sehari-hari berprofesi guru ini dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh Muclisin, sebagai Fee 2,5 persen hasil dari ganti rugi pembebasan tanah lahan tol.
“Tersangka oknum Kepala Desa meminta uang kepada korban yang tanahnya terkena proyek jalan tol sebesar 2,5 % dari pencairan, dengan alasan ada aturan dari desa yang mengatur. Namun korban menolak dan karena merasa takut maka akhirnya korban memberikan uang tersebut namun yang diberikan hanya uang sebesar Rp 2 juta dengan perhiasan senilai Rp 8 juta,” jelas Kasubag Humas Polres Lampung Selatan AKP Sukarman.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian setempat menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp.100 Ribu sebanyak 20 lembar, perhiasan jenis kalung 1 buah, gelang 2 buah dan cincin 1 buah, dengan berat seluruhnya 32 gram, serta 1 buah handphone Nokia.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 Juta. Tersangka, kita lakukan pemeriksaan dengan korban,” tutupnya. (Wandi)