LAMPUNG1.COM, 2 orang pemuda terpaksa di gelandang ke kantor polisi, pada Jumat (20/1), karena diduga terlibat dalam aksi pungutan liar atau pemerasan, serta mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Jabung, Iptu Joni Maputra, mengungkapkan bahwa inisial ke-2 tersangka ini adalah RB (24) warga Desa Gunung Sugih Kecil, dan RY (33) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Dugaan aksi pungli atau pemerasan tersebut, dilakukan oleh ke-2 tersangka dengan cara meminta sejumlah uang kepada para pedagang dan petani yang ada di sekitar wilayah Kecamatan Jabung, dengan mengatasnamakan salah satu organisasi Serikat Pekerja atau SPSI.
Dalam proses penangkapan, yang merupakan kerjasama Polsek Jabung dan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur ini, ternyata di ketahui bahwa ke-2 tersangka diduga juga mengkonsumsi Narkoba, sehingga langsung dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Jabung, Lampung Timur. (Eko Arif)