LAMPUNG1.COM, Jajaran Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, membuktikan komitmennya untuk serius dan selalu bertindak cepat, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kapolsek Raman Utara, AKP Sarwani, pada Sabtu (11/2) siang kemarin, menjelaskan bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana ini, adalah Bunga (Bukan nama KTP) yang masih berusia 15 tahun, seorang pelajar, yang merupakan warga Desa Rantau Fajar, Kecamatan Raman Utara.
Sementara, tersangka yang berhasil di amankan, yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut adalah berinisial AM (13) warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, yang ternyata juga masih berstatus pelajar.
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh petugas kepolisian, tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara menjemput korban, dan mengajaknya pergi selama 2 hari, yaitu sejak hari kamis (9/2) lalu, dan diduga telah melakukan hubungan layaknya “suami istri”, lebih kurang sebanyak 5 kali.
“Setelah menerima laporan terkait kejadian ini, ahirnya Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara, dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Bripka Ferry Setyawan, segera bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan, hingga ahirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya”, terang AKP Sarwani.
Pihaknya menjelaskan bahwa sesuai aturan dan perundang-undangan, proses hukum terkait tindak pidana ini tetap berlanjut, namun terhadap tersangka, tidak dilakukan proses penahanan, karena statusnya yang masih di bawah umur, sementara beberapa alat dan barang bukti, berupa hasil visum dan pakaian korban, diamankan oleh pihak kepolisian, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana ini. (Eko Arif)