LAMPUNG1.COM, Jajaran Kepolisian gabungan Polsek Braja Selebah, dan Labuhan Maringgai, di bantu warga masyarakat, pada Jumat (3/2), berhasil membekuk dan menggelandang 2 orang pemuda, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Penjambretan.
Kapolsek Braja Selebah, Iptu Sudarli, menjelaskan, bahwa inisial ke-2 tersangka ini, masing-masing adalah JA (19) dan CA (21) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, sementara korbannya adalah Ayang Ningtias, yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.
Aksi kejahatan ini, diduga berawal saat korban yang sedang dalam perjalanan pulang, di jalan raya Desa Braja Luhur, di dekati oleh ke-2 tersangka, yang mengendarai sepeda motor, kemudian langsung menarik tas korban, sehingga korban hampir terjatuh.
“Setelah berhasil mengambil tas, ke-2 tersangka ini langsung melarikan diri ke arah Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, sementara korban langsung berteriak meminta pertolongan”, jelasnya.
Warga dan petugas kepolisian yang menerima informasi kejadian tersebut, langsung melakukan upaya pengejaran, hingga ahirnya berhasil membekuk tersangka, berikut barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda BE 8673 FS, 1 Tas berisi uang tunai jutaan rupiah, serta STNK motor.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Braja Selebah, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, terkait tindak pidana yang dilakukannya”, jelas Kapolsek Braja Selebah. (Eko Arif)