LAMPUNG.COM, Tulang Bawang – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili Sopriyanto dan Badri yang diduga dikriminalisasi oleh kepolisian Polres Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Menggala.
Hal itu disampaikan Chandra Hartono setelah menerima konfirmasi dari pegawai KY RI Muslih Anhar (3/2/2017).
“KY minta dilampirkan surat kuasa dari dua orang tersangka tersebut, dan KY akan memantau dan mengawasi hakim-hakimnya”, ungkap Chandra selaku kuasa hukum dari Sopriyanto dan Badri.
Sopriyanto dan Badri ditangkap dan ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang saat sedang menderes karet milik Chandra Hartono dkk pada tanggal 24 November lalu atas laporan PT Huma Indah Mekar (HIM). Padahal, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, lahan dan pohon karet yang disadap Sopriyanto dan Badri tersebut bukan milik PT HIM, tetapi sah milik masyarakat secara hukum.
Hal inilah yang mendasari Chandra Hartono untuk melaporkan dugaan kriminalisasi oleh Kepolisian Resor Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Komisi Kejaksaan RI, JAM Was Kejaksaan Agung RI, Ombudsman RI, bahkan hingga ke Presiden RI. Apalagi, sebelumnya M Shaleh dan Jasmin juga mengalami hal serupa.
“Kasus M Shaleh dan Jasmin juga sudah saya laporkan ke semua instansi berwenang”, imbuh Chandra.
“Saya juga sudah mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta, meminta KY memantau dan mengawasi majelis hakim perkara Sopriyanto dan Badri, dan baru tadi siang ada respon dari KY. Semoga hakim netral”, pungkas Chandra. (AS).