LAMPUNG1.COM, Lampung Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan (Lamsel) dibantu prajurit TNI, menutup lokasi tambang pasir liar di sungai, Desa Mekar Sari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/1).
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Hendry Gunawan, tambang tersebut terpaksa ditutup karena dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan umum.
“Kami sempat memergoki pekerja sedang mengali dengan cara menyedot dari sunggai keatas mengunakan mesin alcon. Kami langsung menghentikan semua kegiatan penambangan, denggan mengumpulkan seluruh pekerja dan alat penyedot,” ujar Hendry, Rabu (1/2).
Warga yang melakukan penyedotan pasir sudah diberi surat peringatan untuk tidak lagi menambang pasir dengan surat bermaterai, namun menurut Hendry peringatan tersebut tidak dihiraukan, dan warga kembali menambang pasir.
“Setelah diberikan teguran selang satu minggu, ada informasi mereka kembali beraktifitas penambangan. Dengan berkoordinasi ke Camat dan Kades, petugas bertindak cepat menyegel dan memasang spanduk peringatan, agar tidak lagi menambang pasir disungai itu,” ujarnya.
Hendry curiga, informasi tentang rencana penyegelan lokasi tambang sudah terdengar oleh para penambang, karena pada saat aparat turun dilokasi aktifitas ilegal tersebut sudah berhenti. (Wandi)