LAMPUNG1.COM, Pengelola Taman Metro Indonesia Indah (TMII) menyatakan akan selalu mematuhi arahan dari pemerintah, baik pihak Eksekutif dan Legislatif, yang meminta penghentian kegiatan pembangunan dan operasional, sebelum di terbitkannya surat-surat ijin, terkait semua kegiatan di lokasi tersebut.
Direktur TMII, Efrir Hadi, menjelaskan bahwa proses kegiatan pembangunan, termasuk fasilitas baru berupa Water Boom sebenarnya sudah di hentikan, dan yang dilakukan oleh beberapa pekerja saat ini, hanya renovasi kecil di beberapa titik TMII.
“Kegiatan pembangunan disini sudah kita hentikan sejak beberapa waktu lalu, karena kami selalu berusaha mentaati arahan dan peraturan pemerintah”, jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa sebenarnya, proses perijinan, termasuk Rekomendasi Ijin Usaha, sudah diajukan sejak bulan Oktober 2016 lalu, agar TMII ini tidak di klaim melanggar aturan, oleh karena itu, jika memang masih ada berkas yang perlu di lengkapi, pihak TMII akan siap untuk memenuhinya.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Daerah, termasuk DPRD, meminta pengelola TMII yang beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, yang memiliki beberapa fasilitas, antara lain, berupa taman bermain dan belajar anak, resto, serta waterboom yang masih dalam proses pengerjaan ini, di minta menghentikan kegiatan pembangunannya, karena belum memiliki Ijin Usaha, sehingga dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro No 05 Tahun 2012, tentang Perizinan Tertentu. (Eko Arif / Yas)