LAMPUNG1.COM, Lampung Selatan – Perusahaan penyewaan dump truk di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diminta bertangungjawab atas kecelakaan kerja yang dialami supir truk perusahaan tersebut Ahmadi (46). Karena sampai saat ini pimpinan perusahaan yang seperti “siluman” itu, Chartadi, terkesan mengabaikan janjinya.
Menurut Khodijah (33) istri Ahmadi, saat terjadi kecelakaan kerja di Desa Tarumanegara,Tanjung Bintang pada 27 Desember 2016 lalu, sekitar pukul 16.00 wib, Chartadi berjanji bertangungjawab menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh. Namun, ternyata hanya janji belaka.
“Untuk membawa pulang suami, saya akhirnya menyerahkan sepeda motor ke Rumah Sakit Imanuel (Bandar Lampung) untuk jaminan,” ujar Khodizah kepada Lampung1.com, Rabu(22/2). (Afta)