LAMPUNG1.COM, Waykanan – Tak mengindahkan surat edaran berupa teguran larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin Kepolisian Polres Waykanan, penambangan liar di bukit Jambai Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan di grebek jajaran Kepolisian Polres Waykanan.
Pengrebekan oleh tim tekab 308 Polres Waykanan, Rabu (08/02/2017) berlangsung pukul 12.30 WIB yang berada didusun Suban Umpu Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kab Waykanan dipimpin oleh Kapolres Waykanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.ik.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, sembilan pekerja tambangan diamankan dari tempat kejadian perkara.
Kesembilan pekerja yang diamankan tersebut yakni Sapuan (55), Dedi (22), Sujianto (27) yang merupakan warga Kampung Bali Rejo Kecamatan Blambangan Umpu Waykanan. Kemudian, Rifin (55), Sugeng Winarno (30), Suyanto (27), Aan Febianto (23), Amri Suseno (20), warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Waykanan dan Eki (18) warga Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Waykanan.
Bermula adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan tambang yang berada didaerah dusun Suban Umpu Kampung Negri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Waykanan.
Di TKP yang petugas mengamankan para pelaku yang berjumlah sembilan orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang dengan tiga lokasi yang berbeda.
Saat ditanyakan terkait izin penambangan mereka mengaku tidak memiliki izin yang sah yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya ke sembilan pelaku diamanakan bersama barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit mesin Tianli, satu unit mesin Alkon, dua unit Keong ukuran delapan meter selang sepanjang lima buah alat pendulang, tiga lembar karpet, 9 gram air Raksa, satu buah Stik, dan satu buah Linggis.
Polisi masih melakukan penyidikan dri hasil penangkapan tersebut dan belum menetapkan tersangka dari sejumlah pekerja yang diamankan.
Pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.(Aszhari/Feri)