LAMPUNG1.COM, Seorang pemuda tidak berkutik saat di tangkap dan langsung di bawa ke Mapolsek Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (6/2) malam, karena diduga terlibat dalam aksi penodongan dan perampasan telepon genggam.
Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Marbun, menerangkan bahwa tersangka yang berinisial ZA (19) warga Desa Labuhan Ratu Induk ini, diduga telah melakukan aksi penodongan dan perampasan telepon genggam milik Fahrul Dimas Setiawan (16) warga Desa Labuhan Ratu 6, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Sesuai data petugas kepolisian, aksi kejahatan tersebut di lakukan dengan cara menodong dan meminta secara paksa telepon genggam merk Asus, dengan senjata tajam jenis pisau, saat korban dan rekannya sedang mencari kerabatnya, di tepi sungai.
“Menurut cerita korban, tersangka muncul dengan tiba-tiba, saat dirinya sedang mencari adiknya di tepi sungai, dan langsung mengancam dengan senjata tajam, sambil memaksa untuk menyerahkan telepon genggamnya”, jelas Kapolsek Labuhan Ratu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, merk Asus, warna hitam, sudah di amankan di Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)