LAMPUNG1.COM, Seorang pemuda harus pasrah saat di gelandang warga, ke kantor polisi, akibat diduga terlibat aksi persetubuhan dengan anak dibawah umur, yang berstatus sebagai pelajar.
Kapolsek Batanghari Nuban, AKP Asril Spd, menerangkan bahwa tersangka dugaan kasus pencabulan ini, berinisial FB (23) warga Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, sementara korbannya adalah seorang pelajar, yang bernama Melati (14) bukan nama KTP, warga Kota Gajah, Lampung Tengah.
Berdasarkan informasi yang di himpun petugas kepolisian, tersangka FB ini diduga kuat telah melakukan aksi pencabulan, terhadap Melati, dengan cara menjemput, dan mengajak kerumah pamannya, kemudian memaksa korban untuk mau melakukan hubungan suami istri.
“Tersangka ini awalnya di amankan oleh pihak keluarga dan warga di sekitar tempat tinggal korban, kemudian di serahkan ke Polsek Punggur Lampung Tengah, dan selanjutnya baru di serahkan ke Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur, karena lokasi kejadian perkaranya, ada di wilayah kita”, terang AKP Asril. (Eko Arif)