LAMPUNG1.COM, Seorang pemuda yang diduga terkait dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tidak berkutik saat di bekuk oleh Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, berikut beberapa barang bukti kejahatan, di tempat persembunyiannya, pada Sabtu (18/2).
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Salman Fitri, menerangkan bahwa inisial tersangka yang berhasil di bekuk oleh jajarannya ini adalah SUR (27) warga Desa Karang Anyar, sementara yang menjadi korban dalam aksi kejahatan tersebut, adalah Estina Mastria (30), warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi awal bulan Februari 2017 lalu ini, berawal saat suaminya yang baru kembali dari bekerja, memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Vicxion di halaman depan rumah, kemudian masuk untuk makan malam, namun beberapa saat kemudian, korban dan suaminya terkejut, saat mengetahui motornya sudah hilang.
“Setelah melakukan upaya penyelidikan ahirnya petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka, dan mengamankan barang bukti berupa 2 kunci Letter T, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vicxion BE 5946 UA, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana ini”, jelas Kompol Salman Fitri. (Eko Arif)