LAMPUNG1.COM, 4 orang remaja, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelewengan penggunaan narkotika dan obat terlarang, tidak mampu berkutik, dan hanya bisa pasrah saat di gelandang ke Mapolsek Sekampung, Lampung Timur, pada Jumat (10/4)
Kapolsek Sekampung, AKP Adi Yulizar, menerangkan bahwa inisial ke-4 tersangka yang di amankan oleh jajarannya ini, masing-masing adalah MA (19), RU (19), LE (17), dan WI (22), yang merupakan warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Upaya penangkapan ini dilakukan setelah jajaran kepolisian Polsek Sekampung, menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan maraknya peredaran narkoba, dikalangan remaja, di wilayah hukum Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Atas dasar laporan dan keluhan warga masyarakat ini, ahirnya petugas Polsek Sekampung, melakukan upaya penyelidikan, hingga ahirnya berhasil membekuk 4 remaja, yang kita diduga terlibat dalam tindak pidana penyelewengan dan penggunaan narkotika golongan 1, jenis ganja”, jelas AKP Adi Yulizar.
Selain ke-4 tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis ganja, Paper atau kertas pembungkus rokok, 1 gulung aluminium foil, dan 2 butir pil berwarna kuning, sebagai bahan pendukung dalam upaya pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Ke-4 tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan, dan saat ini telah kita koordinasikan dengan jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk penanganan penyidikan lebih lanjut”, tambah Kapolsek Sekampung. (Eko Arif)
Semoga hal tersebut tidak terjadi lagi….
ringkus aja pak polisi pemuda yang rusak seperti itu,. dan segera di rehabilitasi agar menjadi lebih baik