LAMPUNG1.COM, Jakarta – Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Forum Silaturahmi Alumni (FSA) HMI Lintas Generasi dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno, digelar hari ini (30/3/2017), di Gedung Nusantara IV Gedung MPR RI, Jakarta.
“FSA HMI Lintas Generasi selaku pelapor/pengadu meminta DKPP menyatakan Sumarno telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum karena beberapa tindakannya”. Ungkap Budi Sukmana, anggota FSA HMI dalam forum sidang DKPP tersebut.
“Tindakan tersebut di antaranya, terlapor bertemu dengan Anies Baswedan, salah satu Calon Gubernur DKI Jakarta di TPS 29 pada pemungutan suara ulang di TPS tersebut, membiatkan kisruh DPT sehingga ribuan pemilih tak bisa memberikan hak suara”, imbuh Budi.
Sumarno juga dilaporkan akibat tindakannya yang memasang foto demo 212 pada akun WhatsApp-nya. “Padahal, semua orang tahu, bahwa demo tersebut menyerang Ahok, yang juga sebagai salah satu Calon Gubernur DKI”, tambahnya.
Saat ini sidang sedang berlangsung dan mendengarkan arahan pimpinan sidang yang juga sebagai Ketua DKPP RI, Prof Jimly Assiddiqie. (AS)
Mantap….