LAMPUNG1.COM, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus dan Kepolisian Sektor Polsek Pardasuka mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, AR (45) di Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Kasatres Narkoba, Iptu Anton Saputra, S.H. mengatakan, AR warga desa Kebon Duren Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran berprofesi sebagai sopir angkutan pasir, dari tangannya turut disita paket kecil sabu seberat 0,24 gram, dua paket kecil sabu sisa pakai, dan pipet warna putih.
“Kesemua barang bukti disimpan dalam bungkus rokok sampoerna dalam saku celana depan sebelah kiri,” terang Iptu Anton Saputra.
Lanjutnya, penangkapan AR dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa AR sering membawa Narkoba saat bekerja mengantarkan pasir, hal tersebut sesuai dengan pengakuannya telah menggunakan sabu sejak sekitar empat bulan lalu. AR ditangkap pada saat diduga membawa kayu hasil ilegal loging di Dusun Kedaung Pekon Selatan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
“Pengakuan AR telah empat bulan memakai sabu dengan maksud kuat begadang saat lembur mengangkut pasir, lantas menggunakan sabu di lokasi pengambilan pasir Kecamatan Adiluwih Pringsewu,” tutur Iptu Anton Saputra.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya melakukan penyalahgunaan Narkoba, tersangka diancam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra. (Hudori)