LAMPUNG1.COM, Tulang Bawang – Ratusan warga masyarakat Penumangan lanjutkan unjuk rasa pada hari kedua, dari rencana tiga hari berturut -turut, didepan Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Kamis (30/3).
Dalam aksi yang dikomandoi oleh Chandra Hartono selaku kuasa hukum warga, masyarakat kembali menuntut pelaksanaan eksikusi lahan milik mereka seluas 150 ha.
Sebagaimana dalam pemberitaan yang lalu, penguasaan lahan milik warga Penumangan oleh PT. HIM selaku tergugat dengan perkara No. 04/PDT.G/2007/PN.MGL Jo No. 07/PDT/2009/PT. TK Jo No. 3054K/PDT/2010, yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 30 Maret 2011, dan dimenangkan oleh masyarakat. Namun PT HIM yang tidak terima dengan keputusan tersebut, mengajukan PK dengan registrasi perkara No.276PK/PDT/2012 dan PT HIM kembali kalah dengan amar putusan tolak sejak tanggal 28 Februari 2013.
Sudah sangat jelas terungkap dalam orasi yang disampaikan oleh Adhel Setiawan terkait kebobrokan penegakan hukum di Pengadilan Menggala dimana seharusnya tempat masyarakat mencari keadilan.
Selain itu, Adhel menjelaskan bila pihak pengadilan tidak melakukan eksekusi, maka pihaknya dalam hal ini masyarakat Penumangan akan melakukan penggarapan lahan seluas 150 ha sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)
Kok bisa Ketua PN Menggala tidak peduli dengan Putusan Pengadilan ?