LAMPUNG1.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan hibah tanah dan bangunan kantor kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Penandatanganan hibah tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono di Aula Kantor KPU ProvinsiLampung, Senin (10/4).
Adapun aset yang telah dihibahkan Pemerintah Provinsi Lampung kepada KPU Provinsi yakni berupa tanah dan bangunan seluas 2.765 M2 yang berada di Jalan Gajah Mada No. 87 Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Dalam sambutan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan bahwa pemberian hibah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksaan tugas dan fungsi KPU dalam penyelenggaraan Pemerintah Negara di daerah. Sehingga diharapkan pemberian hibah tersebut dapat meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Provinsi Lampung.
Apalagi kedepan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahap III tahun 2018, sehingga diharapkan KPU Provinsi Lampung dapat lebih meningkatkan lagi kualitas penyelenggaraan agenda tersebut.
Lebih lanjut Gubernur Lampung melalui Sutono berpesan dengan telah dihibahkannya asset Pemerintah Provinsi Lampung berupa tanah dan bangunan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, pihaknya meminta agar KPU Lampung untuk melakukan pencatatan obyek hibah dalam daftar barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengelola dan melaksanakan penerimaan hibah secara transparan dan akuntabel, serta mengamankan administrasinyam dan melakukan proses balik nama atas obyek hibah dan lainnya.
Dilain pihak, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan tanah dan bangunan kantor yang sebelumnya hanya berstatus pinjam pakai kepada KPU Lampung menjadi kantor KPU Provinsi Lampung.
Diinformasikan Kabag Humas Heriyansyah Acara juga di Hadiri oleh Forkopimda dan SKPD Provinsi Lampung, Ketua BAWASLU Provinsi Lampung, Ketua kpu Kabupaten/Kota, Dekan Fisip Unila, dan Direktur Media Penyiaran Lampung, “Untuk Prasasti ditandatangani Gubernur, Ketua KPU Lampung dan Ketua KPU RI” ujar Heri. (Red)
nah gitu dong, semoga dengan ini lebih efektif lagi dalam mengerjakan tugas
Dari pd anggaran kpu buat nyewa ketauan duitnya buat rakyat
Cocok br ada ktr divinitif kpunya