LAMPUNG1.COM, Pringsewu – DR.Hi.Fauzi, SE, M.Kom, Akt. Wakil Bupati Pringsewu menghadiri sosialisasi dan edukasi waspada investasi bagi organisasi perangkat daerah dan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Acara tersebut di gelar oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung,di aula utama kantor pemkab Pringsewu, Selasa (13/6).
Kegiatan acara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, SE, M.Kom, Akt. Dalam kesempatan itu hadir sejumlah narasumber dari OJK, Perbankan dan anggota Polda Lampung.
Juga hadir Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaiali, S.Ik., M.Si. Para Kapolsek, Dandim Tanggamus yang mewakili , Danramil Pringsewu Kapten Infanteri Redi Kurniawan dan Anggota , kepala OPD, Camat, Kepala Pekon dan Lurah, jajaran Pemda setempat serta tokoh masyarakat.
Ketua OJK Provinsi Lampung yang diwakili Kasubbag Pasar Modal dan IKNB Milado Pani,
Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, SE, M.Kom, Akt. dalam sambutannya mengutarakan, sangat mengapresiasi kegiatan ini. “Seperti kita ketahui bahwa akhir-akhir ini marak terjadi di masyarakat adanya kegiatan-kegiatan ataupun ajakan dari sejumlah pihak tertentu yang menawarkan kepada masyarakat untuk berinvestasi dengan menyetorkan dananya , dengan disertai iming-iming akan mendapatkan kembali uangnya dengan nilai berlipat ganda,” jelasnya.
Beliau menambahkan, untuk di Pringsewu sendiri kita sudah beberapa kali mengalami hal demikian,seperti Investaai Amalilah, Koperasi dan yang baru baru ini UN Swisindo, yang katanya uangnya bisa di cairkan di Bank BRI, BCA, Mandiri dan BNI pada waktu yang di janjikan , padahal itu sama sekali tidak ada.
“Isu yang beredar untuk peserta nya sudah mencapai kurang lebih 4000 anggota, dapat di bayangkan bila ke 4000 orang tersebut berbondong mendatangi Bank untuk mengambil uang yang ternyata itu tidak ada,pasti akan menimbulkan keresahan tidak kondusif,” ujarnya.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah daerah maupun lembaga pengawas seperti OJK, namun juga semua elemen untuk mengedukasi masyarakat kita, agar menjadi paham dan mengerti tentang sistem keuangan,” terang Fauzi.
“OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia yang terbentuk melalui Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, tentunya juga memiliki tanggung jawab moril untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tutup Fauzi.
Usai kegiatan Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaiali, S.Ik., M.Si. Terkait UN Swisindo mengatakan, “Kami meminta kepada OJK yang memonitor proses proses Investasi itu untuk ikut mengindentifikasi kegiatan Swisindo ini , dari hasilnya nanti akan di masukkan pada kita. Dan kita harapkan juga pada masyarakat dapat cerdas dalam memahami kegiatan kegiatan Investasi yang akan menipu.
Dan untuk sikap kami akan menggunakan pertama pendekatan hukum yang kedua secara preventif dan preentif ini karena melibatkan beberapa pihak dan terjadi di beberapa daerah,” tutup Alfis Suhaili.(Eri/Adi)
Semoga cepet diproses
Somoga proses proses Investasi itu untuk ikut mengindentifikasi kegiatan
Hendaknya masyarakat dapat berfikir cerdas agar tak tertipu dengan iming-iming iming yg akan merugikan
Hati hati lah terhadap Investasi, bisa jadi akan menyesatkan