LAMPUNG1.COM, 2 orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian, berhasil di tangkap Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, saat sedang asyik bermain Bola Volly.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Abadi, pada Jumat (21/7), menerangkan bahwa inisial ke-2 tersangka pencurian tersebut masing-masing adalah SUP (19), dan DER (18) yang merupakan warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan data pihak kepolisian, aksi pencurian yang menimpa korban Mujiono, diduga dilakukan oleh para tersangka dengan cara merusak jok motor, dan mengambil barang-barang milik korban, antara lain Uang Tunai sebesar Rp 880 ribu rupiah, ATM, serta dokumen berharga berupa SIM, STNK, dan KTP.
“Tersangka bahkan sempat mengambil uang menggunakan ATM, hingga total kerugian korban mencapai 5 juta rupiah lebih”, jelasnya.
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, ahirnya ke-2 tersangka ini berhasil ketahui, sekaligus di tangkap, saat sedang asyik bermain bola volly, di kawasan Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan. (Eko Arif)
Mampus
Astangfiruloh….
Musibah
Sial banget
bravo untuk kepolisian
apes apes
Semoga orang orang ini cepat sadar