LAMPUNG1.COM, Mesuji – Akibat terbatas nya pengiriman blangko KTP-El di Kabupaten Mesuji membuat Disduk Capil Mesuji tak dapat berbuat banyak, alhasil ketika warga hendak melakukan perubahan seperti pergantian nama dan status kependudukan.
Warga tersebut hanya mendapatkan KTP sementara sebagai identitas diri, begitu juga ketika masyarakat kehilangan KTP-El berbekal surat kehilangan dari pihak kepolisian untuk selanjut nya di lihat keperuntukannya jika memang sangat di perlukan maka masyarakat tersebut dapat mencetak kembali, namun sebalik nya jika tidak di perlukan maka masyarakat tersebut hanya mendapat KTP sementara.
Seperti yang di ungkapkan Rum’ija Kadisduk Capil Mesuji saat di temui di ruang kerjaannya, menurutnya blangko KTP- El yang terbatas tersebut khsus di peruntukan kepada warga yang belum pernah memiliki KTP-El sambil menunggu proses pengadaan KTP-El pusat terselesaikan.
Rum’ija menambahkan bagi warga yang memiliki KTP-El dengan masa waktu terbatas atau bukan seumur hidup jangan berkecil hati, sesuai surat edaran nomor 470/327/SJ perihal perubahan kebijakan dalam penyelengggaraan administrasi kependudukan serta memperhatikan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23,tahun 2016 tentang administrasi kependudukan yang tercantum pada point ke dua yakni pada pasal 101 hurup C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 di amanatkan bahwa KTP-El yang di terbitkan pada tahun 2011 tetap berlaku se umur hidup tidak perlu di perpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Selain itu lanjut Rum’ija minta kepada mayarakat Mesuji yang belum memiliki KTP-El untuk segera melakukan perekaman agar dapat memiliki KTP-El sebagai identitas diri.(Ahmad)
siiip deh
ide yang bagus…
Sip
Siiiipp