LAMPUNG1.COM, Seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) begal, di wilayah Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, di dampingi oleh pihak keluarga dan aparat desa setempat, pada Kamis (27/7).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Salman Fitri, menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HE (24) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap Sugeng Supriyanto (54) warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada bulan November 2016 lalu, dengan cara memepet, menodong dengan senjata api, dan mendorong korban hingga jatuh, dan membawa kabur sepeda motornya merk Yamaha Jupiter, BE 5349 PQ.
“Petugas kepolisian gabungan dari Polsek Labuhan Maringgai, Gunung Pelindung, dan Polda Lampung, sempat melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka, pada Kamis (27/7) dinihari, tetapi tersangka HE tidak berada di rumahnya, dan sekitar pukul 10 paginya, tersangka disampingi keluarga, dan aparat Desa Tebing, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian”, jelas Kompol Salman Fitri.
Setelah sempat menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, selanjutnya Tersangka HE di bawa oleh petugas Polda Lampung, terkait beberapa tindak pidana yang juga melibatkannya di wilayah hukum Polda Lampung. (Eko Arif)
hukum matiiii
Good klo dia menyerah kan diri
mantap, tau diri
Hukum
walaupun kesadaran dia telat tetapi kita patut kasih aspresiasi
baguss… jika menyerahkan diri insya allah hukuman nya akan dikurangi
Coba semua begal menyerahkan diri,
Ini baru keren