LAMPUNG1.COM, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang telah diburu polisi sejak tahun 2014.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kapolsek Raman Utara, Iptu Rahadi SH, pada Jumat (4/8), mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial IA (20) warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban ini, diduga terlibat dalam aksi curas perampasan HP dan uang, milik korban yang diketahui bernama Yogi Susilo (16) warga Raman Endra, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka bersama rekannya, dengan cara mengancam akan mengeroyok korban jika menolak dan melawan, baru kemudian merampas 3 unit HP, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Petugas kepolisian yang melakukan upaya penyelidikan, ahirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka, tanpa perlawanan, ketika sedang mengendarai truk fuso, di jalan lintas timur, saat dalam perjalanan pulang dari wilayah Pekan Baru.
“Dalam proses pemeriksaan, di ketahui bahwa ternyata tersangka ini, sudah 9 kali melakukan aksi curas di wilayah hukum Polsek Raman Utara, Lampung Timur”, tegasnya. (Eko Arif)
Tobat tobat tobat
Tangkap!
Tobat
Insyaf gannn
tobatt
Tobat