LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Anggota Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Provinsi Lampung, melaporkan Dinas Bina Marga (DBM) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelaporan didampingi oleh Lawyer yang ditunjuk oleh pengurus Aspekindo Lampung. Surat laporan beserta dokumen pendukung diserahkan oleh Kasipenkum Kejati Lampung.
Indra Jaya, S.H., sebagai kuasa Lawyer Aspikindo Lampung mengatakan, dugaan rekayasa bermula dari pembukaan dokumen lelang proyek tanggal 13 Febuari 2018, tidak dilakukan oleh DBM melalui situs LPSE Provinsi Lampung.
“3 perusahaan tersebut CV. Tata Laksana, CV. Parabi Bersaudara, dan CV 1210 Mandiri Perkasa yang tergabung dalam Aspekindo Lampung sudah mengikuti proses lelang LPSE Lampung secara prosedural. Mulai jadwal pembukaan lelang tanggal 2 hingga 12 Febuari 2018. Tanggal 19 Febuari, pada saat pembuktian kualifikasi. Ada pun 3 perusahaan ini tidak diundang oleh panitia lelang”, jelas Indra Jaya, lawyer Aspekindo Lampung di Kejati Lampung, Kamis (22/2/2018).
Pihak kontraktor menduga adanya permainan dan indikasi pemenang dari proyek tersebut sudah disiapkan oleh panitia.
“Kita menduga panita tender 3 proyek perbaikan jalan di kabupaten Tulang Bawang ini sudah menyiapkan pemenang”, jelasnya.
Perusahaan yang tergabung dalam Aspekindo Lampung melalui lawyernya bermaksud meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Lampung mengawasi proses lelang yang terindikasi tidak transparan di tubuh panitia lelang DBM Provinsi Lampung.
“Aspekindo Lampung meminta semua elemen untuk bersikap proaktif melakukan pengawasan setiap lelang proyek di Bina Marga Lampung. Dengan begitu semua tender bisa berjalan dengan benar dan baik,” jelasnya. (Eri)