LAMPUNG1.COM, Dalam Operasi Sikat Krakatau 2018, Team TEKAB 308 Polsek Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menangkap 2 Warga yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Effendi, pada Selasa (21/8), menjelaskan bahwa inisial ke-2 tersangka adalah SP (38) dan SB (37) warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Revo, BE 6898 PL, milik Miftakhul Fauzi (35) warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Mataram Baru.
Aksi kejahatan diduga dilakukan dengan cara merusak kunci stang, dan mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah warga, saat ada hiburan rakyat, dalam rangka perayaan HUT RI, di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap para tersangka, berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo, BE 6898 PL, dan langsung membawanya ke Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)