LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polsek Gunung Pelindung, menangkap seorang pelajar, yang diduga terlibat aksi Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Pembegalan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Jumat (24/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AO (17) seorang pelajar, yang merupakan warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi pembegalan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun, yang dikendarai oleh Ahmad Dahlan (25) warga Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, pada tahun 2017 lalu.
Diduga tersangka bersama rekan-rekannya, mengawali aksi kejahatan dengan cara menghadang, kemudian menendang korban hingga terjatuh, dan membawa kabur sepeda motornya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas kepolisian gabungan, ahirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, dan langsung membawanya ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)