LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian terus melakukan pemberantasan peredaran Narkotika dan Obat Terlarang di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi, pada Senin (27/8), menjelaskan bahwa pihak Kepolisian kembali membawa paksa 4 warga yang diduga terlibat kasus Narkoba.
Ke-4 tersangka, berinisial FR (28) warga Kecamatan Labuhan Ratu, MS (35) dan DS (19) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur, serta RZ (36) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Selain ke-4 tersangka, Polisi juga berhasil menyita 7 paket plastik yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, 3 Pipa Kaca (Pirex), Alat Hisap (Bong), Korek Api, Timbangan, dan Telepon Genggam, sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat, yang dikembangkan oleh petugas Kepolisian, sehingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka berikut barang buktinya, di wilayah Dusun Beringin Jaya, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
“Saat ini para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Lampung Timur”, terang IPTU Abadi. (Eko Arif)