LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Selasa, tgl 21 Agustus 2018, Jam 13.00 Wib, Satgas Ops Tekab 308 Polres Pesawaran, telah berhasil ungkap dan mengamankan pelaku berdasarkan LP/B-421/VIII/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran, Tanggal 20 Agustus 2018 tentang tindak pidana curat ranmor yang dimaksud dalam pasal 363 KHUPidana.
Pelapor atas nama Legiman (44), warga Dsn. Tanjung Rejo, Desa Tanjung Rejo, Kec. Negri Katon, Kab. Pesawaran melaporkan tersangka Ulul Eilme (19) warga Desa Padang Cermin Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran dan Rudi Wansyah (19) warga Desa Padang Cermin Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran.
Kejadian terjadi pada Jum’at 17 Agustus 2018 sekitar pukul 04.00 wib, di Desa Tanjung Raja Kecm Negeri Katon Kab. Pesawaran. Yamaha Vega R warna putih Nopol BE 4605 CR yang diparkir dihalaman rumah korban raib digondol para pelaku menggunakan kunci palsu, dan berhasil dibawa rekan pelaku Ujang yang kini DPO. Sehingga korban ditaksir mengalami kerugian Rp. 6.000.000.
Barang bukti yang disita 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA Type : 3S0 Vega R 10 CC Warna merah tahun 2007 No Pol: BE 4605 CB, No Ka: MH33S00027K237016 Nosin: 3SO-237871, 1 (satu) buah STNK No Ka: MH33S00027K237016 Nosin: 3SO-237871 No Pol: BE 4605 CB a.n. EKO ANDRIYANTO, 1(satu) buah BPKB No Ka: MH33S00027K237016 Nosin: 3SO-237871 No Pol: BE 4605 CB a.n. EKO ANDRIYANTO.
Saat ini pelaku ditahan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Agung)