LAMPUNG1.COM, Way Kanan – Sat Narkoba Polres Way Kanan, melakukan penggerebekan disebuah tambal ban di Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/08/2018).
Petugas berhasil manangkap seorang terduga pengguna narkoba berinisial AN (54) warga warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, saat itu telah usai menikmati narkoba diduga jenis sabu.
Penangkapan tersebut bedasarkan informasi dari masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tentang adanya aktifitas yang mencurigakan di sebuah warung berkedok tempat tambal ban tersebut, kuat dugaan, tempat itu kerap digunakan pesta narkoba.
“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan melakukan razia,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba IPTU Dwi Atmo Yofi Wirabrata, Jum’at (24/08/2018).
Saat melakukan penggeledahan tempat tambal ban tersebut, ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dibawah tempat tidur terduga.
Dari pengakuan tersangka, ia mengkomsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bongkar pasang ban kendaraan besar seperti Dump Truck yang akan ditambal. Sabu-sabu seberat 0,23 gram dibeli dengan harga Rp 300 ribu yaang digunakan sekali pemakaian.
Akibat Perbuatannya AN (54) dijerat pasal 112 Ayat (1) sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.(Aszhari)