LAMPUNG1.COM, Lampung Barat – Kelompok HKM Wana Jaya Reg 44 B beserta jajaran menggelar rapat dan pembinaan kelompok yang bertempat digedung serba guna (GSG) Pekon Suka Jaya Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat, kamis (16/08/2018).
Acara tersebut, juga merupakan ajang silaturahmi antara pengurus dan anggota kelompok dengan jajaran Dinas kehutanan Provinsi Lampung.
Hadir dalam acara rapat dan pembinaan tersebut, Wawan Hermawan Peratin Suka Jaya, Dinas kehutanan Provinsi Lampung yang diwakili Abdullah selaku Kepala resort KPH 2 Liwa, Agus Budi Darmawan PNNS Polhut,Poniran stap Resort Polhut 44B, dan Zulifia Staf resort, Herlambang Polhut Reg 44B, Aparatur Pemerintahan Pekon Suka Jaya dan Jajaran LHP pekon Suka Jaya, jajaran pengurus HKM Wana Jaya yang berkedudukan dan bermukim diwilayah administrasi Reg 44 B.
Kepala Resort KPH 2 Liwa Abdullah mengatakan, Tanah HKM adalah kepunyaan Negara RI dan yang menggarap Tanah HKM berstatuskan warga Pekon Suka Jaya hal ini tentunya berkaitan erat karena tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain harus saling terkoneksi dan terbangun jalinan kumunikasi antara pengelola Hutan HKM dengan aparatur pemerintahan, HKM pun tidak bisa berdiri sendiri harus tetap dalam pengawasan pemerintahan pekon,pemerintahan kecamatan,pemerintahan kabupaten dan dunia internasional mengawasi.
Pihaknya mengingatkan jika dalam Satu tahun seseorang mengelola hutan HKM diharus maka seorang tersebut harus sudah memiliki,membuat KTP lampung barat baik semua pengurus yang ada dikawasan direg 44B atau memilih mau menjadi warga diluar Lampung Barat.
“Pengelola Hutan HKM harus warga yang Beridentitas Lampung Barat, hal ini akan terus kami godong supaya kemajuan, kesejahtran masyarakat pengelola HKM dapat tercapai,”tegasnya.
Pihaknnya mengaspresiasi Pemerintah Pekon Suka Jaya dalam membantu warganya yang ada hidup diareal HKM,dalam bentuk pengalokasian bantuan pembibitan yang telah dialokasikan dikelompok HKM wana jaya
“tahun lalu telah dibantu bibit tanaman Tajuk tinggi insya alloh dalam rapat terbatas tadi telah dialokasikan juga bibit duren pada tahin 2018.
Wawan Hermawan menjelaskan atas informasi dari penggurus Hamparan Wana Jaya kelompok ini terbentuk delapan tahun silam tepatnya tahun 2010, yang kemudian mendapat izin pengelolaan 5 Tahun,dikemudian diurus kembali menjadi 35 Tahun dengan ketentuan harus menanam tajuk tinggi per hektar 400 Pohon bertajuk tinggi.
“Moto HKM Wana Jaya masyarakat sejahtra hutan lestari begitu pula sebaliknya,lestari hutan masyarakat sejahtera” ucapnya.
Acara tersebut merupakan rapat tindak lanjut yang sebelumnya digelar pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu, guna mensosialisasikan larangan merambah hutan yang dilarang, pembakaran lahan, pencurian kayu,dan pemburuan Satwa liar dan bagi yang melanggar peraturan maka akan ditegakkan hukum yang berlaku. (Agus Salim/Sumarlin)