LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Selama 16 hari, dari 15-31 Agustus 2018, Polres Pesawaran berhasil mengamankan 8 orang tersangka baik pengedar mauoun pemakai narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 77 gram sabu. Para pelaku yang diamankan merupakan jaringan antar provinsi.
Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Yahudi, S, Ik, MH, mengakatan bahwa masih ada beberapa tempat yang masih dalam zona merah rawan narkoba di wilayah Pesawaran, polisi masih melakukan tindakan represif untuk warga yang masih melakukan penyalahgunaan narkotika.
Polres Pesawaran selalu melakukan tindakan refresif dengan melakukan sosialisasi anti penggunaan narkotika di kalangan pelajar, masyarakat nelayan, petani, termasuk aparatur pemerintah, maupun seluruh elemen, karena peredaran narkotika sudah masuk dalam seluruh lapisan masyarakat.
“Undang-undang narkotika 35 tahun 2009 ancaman hukuman mati yang barang buktinya diatas 5 gram. Namun sesuai undang-undang juga hukuman yang diatas 8 tahun ditunjuk pengacara kalau pelaku tidak mampu akan diberikan pengacara dari negara”, jelas Kapolres.(Agung)