LAMPUNG1.COM, Way Kanan – Polisi berhasil meringkus oknum Aparatur sipil Negara (ASN) Dishub Way Kanan berserta rekannya di gudang Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan komplek perkantoran Pemda setempat, Kamis (20/09/2018).
Hal tersebut terbukti saat Pelaksanan harian (Plh) Kasat Narkoba IPTU Dyvia Ardianto, S.IK. yang mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melakukan ekspose bahwa anggota Sat Narkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus pelaku Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu pada Hari Kamis (20/09/2018) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan petugas berinisial MHB (39), HP (35), yang merupakan ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan dan Insial AS (24) bekerja sebagai anggota honorer Pol PP Kabupaten Way Kanan. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa gudang yang berada di kantor dinas perhubungan Kabupaten Way Kanan sering digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh oknum ASN Dinas Perhubungan dan oknum Satpol PP Kabupaten Way Kanan.
IPTU Dyvia Ardianto mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, sekira jam 16.00 WIB phaknya melakukan penyelidikan terhadap gudang tersebut.
“Saat anggota kami hendak masuk kedalam gudang tersebut pintu dalam keadaan terkunci dari dalam, ketika petugas berhasil masuk, terdapat 3 orang laki-laki sedang asik mengobrol didalam gudang tersebut,” ujar IPTU Dyvia Ardianto.
Didalam gudang tersebut, Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), didalam lemari yang terbuat dari besi.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku tersebut mengaku bahwa seperangkat alat hisap sabu (Bong) adalah milik ketiga tersangka.
“Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap IPTU Dyvia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka MHB, HP dan AS dijerat pasal sanki pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami Polres Way Kanan , dan juga saya menghimbau supaya masyarakat ikut berperan dan melakukan kontrol terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.(Aszhari)