LAMPUNG1.COM, Waykanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan, Selasa (18/09/2018), menggelar Rapat paripurna Pengesahan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018.
Dalam sambutannya dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M mengungkapkan proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2018 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2018 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat
Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 menurut Bupati akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.
”Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” tegas Bupati peraih tanda jasa dan kehormatan Bakti Koperasi Tahun 2018 itu.
Raden Adipati Surya meminta sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.
”Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya pada Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati, DR.H.Edward Antony, M.M, jajaran forkompimda plus, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos., M.IP dan para pejabat dilingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. (Aszhari)