LAMPUNG1.COM, Pringsewu – Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Pekon dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dilantik oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. di Gedung Serbaguna Kecamatan Sukoharjo, Senin (03/09/2018).
Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. berharap kepada Pj kepala pekon tersebut agar dapat menyesuaikan diri dengan tugas dan jabatannya, serta dapat mengambil alih tugas-tugas yang ditinggalkan kepala pekon sebelumnya.
Pengankatan tersebut berdasarkan PP No.43/2014 sebagai aturan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 57 Ayat (3) disebutkan bahwa Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus terpenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, yakni paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
Tugas dan kewenangan Penjabat Kepala Pekon itu sama dengan Kepala Pekon Definitif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 Ayat (2) PP No.43 Tahun 2014, bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
Yang lebih penting, kata dia, salah satu tugas utama Penjabat Kepala Pekon, adalah mempersiapkan, memfasilitasi, selaligus melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon Definitif, disamping harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi seluruh warga, dan betul-betul bisa menjadi seorang pamong, yang mengayomi dan melayani seluruh warga secara adil.
Acara pelantikan Penjabat Kepala Pekon tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, muspida, tokoh masyarakat, camat dan uspika serta kepala pekon se Kecamatan Sukoharjo.
Untuk diketahui, ada 59 pekon di Kabupaten Pringsewu yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala pekon secara serentak pada tanggal 10 Oktober 2018 mendatang, yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni di Kecamatan Pringsewu (2 pekon), Gadingrejo (6 pekon), Ambarawa (4 pekon), Pardasuka (6 pekon), Pagelaran (13 pekon), Banyumas (6 pekon), Adiluwih (7 pekon), Pagelaran Utara (6 pekon), serta di Kecamatan Sukoharjo (9 pekon).
Pemilihan Kepala Pekon serentak tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu No.B/363/KPTS/U.02/2018. Dari ke-59 pekon tersebut, baru 12 pekon tersebut diatas yang jabatan kepala pekonnya telah habis sehingga perlu ditunjuk penjabat kepala pekon guna memimpin pemerintahan di masing-masing pekon. (Adi)