LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Komisi Pemelihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan alokasi kursi DPRD kabupaten setempat pada Pemilihan Legislatidf (pileg) 2019 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 271/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung dalam pemilihan umum tahun 2019, yang berisikan sebagai berikut:
1. Daerah Pemilihan Pesawaran 1 meliputi Kecamatan : Gedong Tataan jumlah penduduk 105.863 Alokasi kursi 9.
2. Daerah Pemilihan Pesawaran 2 meliputi Kecamatan : Negeri Katon jumlah penduduk 71.205 dan Tegineneg jumlah penduduk 61.650 Alokasi kursi 11.
3. Daerah Pemilihan Pesawaran 3 meliputi Kecamatan : Way Ratai jumlah penduduk 43.348, Padang Cermin jumlah penduduk 37.757, Teluk Pandan jumlah penduduk 47.124 Alokasi kursi 10.
4. Daerah Pemilihan Pesawaran 4 meliputi Kecamatan : Marga Punduh jumlah penduduk 18.721 dan Punduh Pidada 18.911 Alokasi kursi 3.
5. Daerah Pemilihan Pesawaran 5 meliputi Kecamatan : Way Lima jumlah penduduk 47.541,
Kedondong jumlah penduduk 52.602, Way Khilau jumlah penduduk 41.438 Alokasi kursi 12.
Dengan jumlah penduduk keseluruhan 546.160 dan Alokasi kursi 45, ditetapkan di Jakarta 4 April 2018. (Agung)