LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Sabtu 8 September 2018 sekitar jam 09.00 wib Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, di Kabupaten Pesawaran.
Kedua tersangka yakni Apri Gunawan (23) Dusun Sukatinggi RT 001/ RW 005, Desa Wiyono, dan Samsul Komar (43) Dusun Kampung Sawah RT 002/ RW 001, Desa Kebagusan Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Sementara, barang bukti yang disita, yakni 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 unit handphone Oppo warna putih, 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga hasil penjualan sabu, seperangkat alat hisap atau bong, 1 korek gas, dan telepon genggam merk Samsung warna putih.
Kini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Agung)