LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, memproses hukum seorang remaja yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Effendi, pada Kamis (27/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RS (15) warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana.
Tersangka bersama rekan-rekannya, diduga terlibat aksi Curas terhadap Suryadi Pratama (16) warga Kecamatan Braja Selebah, di jalan Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.
Aksi kejahatan diduga dilakukan dengan cara mengejar dan memepet, korban yang sedang mengendarai Sepeda motor Merk Yamaha Vega R Warna hitam putih BE 3976 NG.
Kemudian tersangka mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau, dan meminta Telepon Genggam milik korban.
Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Way Jepara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Eko Arif)