LAMPUNG1.COM, Mesuji – Tim Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 435 Kg, saat melakukan razia rutin yang dilakukan pada malam hari, di Jalan Lintas Timur SP 4, Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Dari Razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku, yakni NK, MI, dan RHP, yang berencana akan membawa barang haram tersebut ke Bandar Lampung.
Wakapolda Lampung Brigjend Polisi Romano Yoyol menjelaskan, modus ketiga pelaku dengan mengubah isi genset dan memasukkan ganja didalamnya untuk mengelabuhi petugas. (Red)