LAMPUNG1.COM, Apabila terbukti secara hukum, Pemerintah Kota Metro berkomitmen tidak segan-segan menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial HS (50) yang menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Kota Metro.
Wakil Walikota Metro, Djohan, pada Jumat (28/9), menyatakan telah menerima beberapa informasi, terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh HS, baik yang terjadi di luar, maupun di dalam wilayah Kota Metro.
“Pemerintah Kota Metro, tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan terkait persoalan hukum yang diduga dilakukan oleh HS, sangsinya akan ditentukan oleh institusi terkait, sesuai kesalahan yang dilakukannya, baik itu berupa sangsi Penonaktifan Jabatan, bahkan mungkin hingga Pemecatan”, tegasnya.
Oknum Sekretaris Satuan Pol PP Kota Metro berinisial HS ini, diduga telah nekat “Menjual” nama Wakil Walikota Metro, Djohan, kepada beberapa warga masyarakat, dan meminta sejumlah uang, dengan “iming-iming” bisa menjanjikan meloloskan dalam penerimaan Tenaga Honorer di instansi tempatnya bekerja.
Warga masyarakat yang menjadi korban “Janji Palsu” HS, telah mengadukan secara resmi persoalan tersebut, kepada aparat Kepolisian di Kota Metro, dan meminta agar Oknum Sekretaris Pol PP Kota Metro tersebut, bisa segera ditindak tegas.
Sementara, pada Kamis (27/9), Saat menggelar kegiatan razia kendaraan bermotor, jajaran Satuan Lalulintas Polres Pesawaran, terpaksa menangkap dan langsung menggelandang Oknum Sekretaris Pol PP Kota Metro, berinisial HS, ke kantor polisi, karena kedapatan menguasai senjata api (Senpi) rakitan. (Eko Arif)