LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Diduga Oknum Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran melindungi oknum Pelaku Penyalahgunaan Sertifikat Ijin Sewa Menyewa Toko/Kios/Los dan Tanah Pasar Pemda
Saat di konfirmasi awak media Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membenarkan bahwa terdapat sekitar 50 surat palsu namun pihak nyasudah menggati dengan yang asli dan oknum pelaku kini telah dipindahkan Ke Staf Dinas Diperindag.
“Kita Sudah pindahkan distaf yang bersangkutan hanya kena sanksi Administrasi saja, Pasti kita akan tindak lanjuti permasalahan pasar kedondong ini, ujar Zurna pada saat akan mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa 16-10-2018.
Saat ditanyakan nama oknumtersebut zurna enggan menyebutkan nama yang bersangkutan, dan bergegas meninggalkan awak media.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran, Sam Herman membantah adanya sanksi terhadap oknum PNS yang melakukan pemalsuan sertifikat tersebut.
” Sampai sejauh ini belum ada laporan tertulis kepada saya terkait oknum pelakunya, seharusnya ada laporan tertulis dulu siapa pelakunya dan setelah itu baru bisa di ambil keputusan ataupun sangsi apa terhadap oknumnya,” tegas Sam Herman.
Terkait pemalsuan tersebut memang ada dan sudah di ganti dengan yang asli, pihaknya akan memanggil Sekretaris dan Kabid atas kebenaran pengangkuan dari Zurna pada wartawan.
Hal senada diungkapkan oleh Kesubag Umum Kastina, bahwa sampai Selasa (16/10/2018) kemarin.
“Belum ada satupun staf yang di pindahkan menjadi staf Dinas terkait pemasalah pemalsuan tanda tangan pada sertifikat tersebut, ada yang di pindahkan menjadi staf Dinas satu bulan yang lalu tapi bukan terkait permasalahan ini, kata Kastina di depan kepala dinas dan Wartawan yang ada di ruangan kerja kepala dinas tersebut.
Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya oleh media Lintaslampung beberapa waktu lalu yang berisi, Masyarakat kecil menjadi korban oleh para oknum-oknum ASN yang tidak bertanggung jawab. dari pantauan Lintaslampung di Pasar Kedondong, Banyak sekali surat perjanjian sewa menyewa Toko/Kios/Los dan Tanah Pasar Pemda di Pasar Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran di duga di palsukan oleh oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesawaran.(Red)