LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Carut marutnya mekanisme yang diterapkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran, membuat banyaknya permasalahan yang timbul di dinas tersebut.
Selain adanya masalah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kali ini terkuak adanya lebih dari 50 pedagang yang mempunyai sertifikat sewa toko palsu dan pemindahan salah satu staf yang tadinya berada di KUPT Pasar Kedondong pindah ke Disperindag, tanpa sepengetahuan kepala dinasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran, Sam Herman, membenarkan adanya lebih dari 50 sertifikat sewa toko palsu yang beredar di pasar Kedondong.
“Iya memang ada sertifikat sewa toko palsu, yang disebarkan kepada pedagang, namun saya tidak mengetahui berapa jumlah pedagang yang menerima sertifikat palsu tersebut, tetapi saya masih menyelidiki siapa oknum yang melakukan pemalsuan sertifikat palsu tersebut,” ungkapnya. Selasa (16/10/2018).
Dikatakannya, mengenai permasalahan itu memang dirinya tidak pernah mengetahui apalagi ada penambahan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Dinas, ini dari staf KUPT Kedondong.
“Kalau memang ada pemindahan staf di KUPT tersebut pasti ada SPT dari saya dulu, tidak bisa main pindahkan saja,” kata dia.
Saat disinggung sertifikat dan tanda tangan dirinya yang palsu, pihaknya mengaku akan memanggil Sekretaris dan Kabidnya, namun tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Kalau untuk dibawa ke ranah hukum saya rasa tidak perlu lah, tapi saya akan memerintahkan Kabid saya dan Sekertaris untuk melacak siapa yang menerbitkan sertifikat palsu tersebut dan siapa yang memalsukan tanda tangan saya,” ujarnya
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pasar Zurna membenarkan bahwa ada 50 pedagang yang mempunyai sertifikat sewa toko palsu. “Benar ada 50 pembuatan sertifikat sewa toko palsu di pasar Kedondong,” kata dia.(Eri)