LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, menggelandang seorang warga yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), dirumah tetangganya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Alaiddin, pada Rabu (3/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ST (57) warga Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan Data pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi Curat terhadap tetangga satu Desanya, yang diketahui bernama Sukanti (42) warga Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti.
Tersangka diduga masuk kedalam Ruko sekaligus rumah, dengan cara memanjat dinding, kemudian mengambil uang korban jutaan rupiah.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait kejadian tersebut, segera melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka berikut barang bukti uang tunai jutaan rupiah, dan Sepeda Motor merk Yamaha Vega R, dengan Nopol A 3960 FU. (Eko Arif)