LAMPUNG1.COM, Jajaran Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, membawa paksa sepasang kekasih, ke Kantor Polisi, karena kedapatan menguasai Narkotika atau Obat Terlarang jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Narkoba IPTU Abadi, pada Rabu (3/10), menjelaskan bahwa inisial pasangan kekasih tersebut, masing-masing adalah HO (21) dan JB (18) warga Kecamatan Jabung.
Proses pengungkapan dugaan penyalahgunaan Narkoba ini, berawal saat Petugas Kepolisian mencurigai gerak-gerik ke-2 tersangka, saat berada di seputaran jalan raya Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, pada Rabu dinihari (3/10).
Dan saat dilakukan proses pemeriksaan dan penggeledahan, Petugas menemukan 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong), dan sebilah Senjata Tajam.
Atas dasar penemuan barang-barang tersebut, Petugas Kepolisian langsung membawa para tersangka, dan seluruh barang bukti, ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)