LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil bandar narkoba, Sabtu (13/10/2018).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-558 / X / 2018 / Pld Lpg / Res Psw Tanggal 13 Oktober 2018, Tersangka DH (24) warga Dusun Menanti Kasih, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP M. Faturokhman SH, MH mengatakan, Kejadian Pada hari Sabtu (13/10/2018) Pukul 00.30 Wib.
“Bermula berkat informasi dari masyarakat yang telah dikumpulkan oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DH dirumahnya yang berada di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” ujar AKP faturokhman.
Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah kotak warna putih yang berisi berisikan bubuk kristal yang di bungkus p;astik klip sebanyak 11 buah, diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah Handphone merk Blackberry warna putih.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut diakui oleh tersangka bahwa benar itu miliknya”, jelasnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa dan amankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Eri/Agung)