LAMPUNG1.COM, Gara-gara memecahkan gelas di kepala seorang warga, saat berada diwarung makan, Nelayan ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena terancam Pasal 351 KUHP, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Alaiddin, pada Minggu (14/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AR (36) seorang Nelayan, warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi Penganiayaan terhadap Rudi Kurniawan (21) warga Dusun Pematang Gadung, Kecamatan Pasir Sakti.
Diduga aksi penganiayaan dilakukan tersangka, saat berada dalam rumah makan di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, dengan cara memukul bagian kepala korban dengan gelas, hingga mengalami luka cukup serius.
Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, yang menerima informasi terkait kejadian tersebut, langsung mengambil tindakan, hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan, dan segera membawanya ke Kantor Polisi. (Eko Arif)