LAMPUNG1.COM, Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, ahirnya 3 orang Personil Satuan Lalulintas Polres Lampung Timur, berhasil membekuk buronan tersangka pencurian, yang beraksi diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan, pada Minggu (7/10) malam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Lantas AKP Poeloeng Arsya Sidanu, pada Minggu (7/10) malam, menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DI (36) warga Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi Pencurian Kendaraan roda empat (Mobil) merk Daihatsu Xenia, dengan nomor polisi BG 1281 MM, dan 1 unit Komputer, milik korban yang diketahui bernama Rumiris Lore HP (44) warga Palembang Sumatera Selatan, pada Minggu (7/10) pagi.
Atas informasi tersebut, 3 orang personil Satuan Lalulintas Polres Lampung Timur, masing-masing AIPDA Hendra Rosadi, BRIGPOL Renold Mugo, dan BRIGPOL Rizki Prayogi, yang sedang melakukan Patroli Malam, melihat kendaraan curian tersebut melintas, di wilayah hukum Polres Lampung Timur, sehingga langsung dilakukan proses pengejaran.
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, ahirnya kendaraan curian tersebut berhasil dihentikan, dan tersangka DI berhasil diamankan, oleh ke-3 anggota Satuan Lalulintas tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini Tersangka DI, dan barang bukti 1 unit Mobil Xenia BG 1281 MM, sudah kita serahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, jelasnya. (Eko Arif)