LAMPUNG1.COM, Pringsewu – Polsek Pagelaran amankan 38 buah balok kayu sono keling di perkebunan warga tepatnya diatas tapal batas 1557 batas hutan lindung (bhl) kemarin Sabtu (13/10/2018).
Belum diketahui siapa pemilik 38 balok kayu sono keling tak bertuan yang diamankan petugas Polsek Pagelaran beberap waktu lalu.
Pasalnya setelah beberapa jam pengintaian tidak ada tanda-tanda orang mengambil atau mengakui usai ditemukan dikebun milik Puryanto (50) warga Dusun 4 Pekon Margosari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengungkapkan usai menerima informasi adanya puluhan balok kayu sonokeling, pihaknya bersama Polhut KPH, Sabtu (13/10) pagi menyelidiki dan benar mendapatkan kayu tersebut.
“Namun setelah penyelidikan tidak juga menemukan pemiliknya, sekitar pukul 11.30 Wib. Kayu langsung diamankan ke Polsek Pagelaran,” ungkap Iptu Edi Suhendra, Minggu (14/10/18) siang.
Sambungnya, tindakan kepolisian yang telah dilakukan selain mengamankan barang bukti juga melakukan penyelidikan, namun diakuinya masyarakat setempat sulit memberikan keterangan termasuk pemilik kebun.
“Sekarang masih kita lidik, mereka (masyarakat) menerangkan tidak tahu siapa yang punya, termasuk pemilik kebun tempat ditemukannya kayu tersebut,” tandasnya.(Adi)