LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian membongkar sindikat Pencurian, yang aksi kejahatannya sangat meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Kamis (18/10), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah RA (32) warga Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, dan RJ (35) warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka, diduga terlibat dalam aksi kejahatan di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain yaitu Sepeda Motor merk Jialing dan Sepeda Motor merk Honda Beat, serta Telepon Genggam di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan.
Sepeda Motor merk Honda Beat, Televisi dan Telepon Genggam di Desa Bumiharjo Kecamatan Batanghari, Sepeda Motor merk Honda Revo dan Telepon genggam di Desa Sambikarto kecamatan Sekampung, para tersangka juga diduga menggasak uang puluhan juta rupiah di Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung.
“Ke-2 tersangka ditangkap dilokasi berbeda, oleh Team TEKAB 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Petugas Polsek Sekampung”, jelasnya. (Eko Arif)