LAMPUNG1.COM, 4 warga yang kedapatan sedang melakukan aksi Perjudian kartu, tidak berkutik, saat digrebek Polisi dan langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Batanghari IPTU Bambang Dwi Setyawan, pada Jumat (26/10), mengungkapkan bahwa inisial ke-4 tersangka adalah SP (60), MT (52), SR (48) warga Kecamatan Batanghari, dan SP (47) warga Kecamatan Pekalongan.
Aksi judi kartu tersebut terungkap setelah Petugas Kepolisian mengembangkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Selain ke-4 tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan 2 set kartu remi, dan uang tunai ratusan ribu rupiah. (Eko Arif)